Teks Foto : M. Ridwan/D’One PDPM Kukar (Istimewa)
ASPIRASIKALTIM.COM, Tenggarong – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan sosial dan pemberdayaan ekonomi, pengelolaan zakat yang profesional, terkoordinasi, dan transparan menjadi sangat krusial. Di Indonesia, sinergi antara lembaga-lembaga zakat baik milik negara maupun ormas menjadi kunci keberhasilan dalam menyalurkan dana umat secara efektif. Salah satu wacana strategis yang muncul adalah usulan kerja sama antara LAZISMU dan BAZNAS di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Usulan ini bertujuan untuk menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) patut dipertimbangkan secara serius. Dalam konteks pengelolaan zakat yang semakin kompleks dan memerlukan koordinasi yang kuat, kolaborasi antara lembaga zakat resmi seperti LAZISMU dan BAZNAS bukan hanya strategis, tetapi juga mendesak.
Pertama, MoU ini dapat menjadi landasan hukum dan administratif yang memperkuat sinergi dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Kedua lembaga memiliki tujuan yang sama: memberdayakan umat dan mengurangi kemiskinan. Dengan menyatukan data, program, dan strategi, maka dampak yang dihasilkan akan lebih terukur dan merata, terutama di wilayah Kutai Kartanegara yang memiliki tantangan sosial-ekonomi tersendiri.
Kedua, melalui MoU, masing-masing lembaga dapat menghindari tumpang tindih program dan meminimalkan potensi konflik kewenangan. Hal ini juga sejalan dengan semangat regulasi, khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mendorong adanya harmonisasi antara BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah terakreditasi.
Ketiga, kolaborasi ini bisa menjadi contoh positif bagi daerah lain. Ketika ormas keagamaan seperti Muhammadiyah melalui LAZISMU bersinergi dengan lembaga pemerintah, maka masyarakat akan melihat bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun tentu, MoU ini harus dibuat dengan prinsip saling menghormati otonomi dan peran masing-masing lembaga. LAZISMU memiliki karakteristik dan pendekatan tersendiri dalam pelayanannya, dan itu perlu dihargai dalam kerangka kerja sama yang dibangun.
Tidak hanya soal itu, pertanyaan paling utama adalah siap atau tidak BAZNAS Kukar bersama LAZISMU membangun koordinasi dengan pemda Kukar soal alokasi zakat? selanjutnya siap atau tidak BAZNAS Kukar menawarkan berapa % dari hasil pengumpulan zakat untuk LAZISMU?
Kesimpulannya, usulan MoU antara LAZISMU dan BAZNAS Kukar adalah langkah progresif yang patut diwujudkan. Dengan semangat kolaboratif, lembaga zakat bisa semakin optimal dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Penulis : D’One
Posted in Opini
Foto : Solon (nationalgeographic.grid.id) Solon (640-560 SM)…
ASPIRASIKALTIM.COM – Penanganan banjir di Kota Samarinda…
Lurah Mangkurawang Ardiansyah (Istimewa) ASPIRASIKALTIM.COM, Kukar –…
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten…
Ingin menjadi pelopor di era AI screen,…
Pengunjung Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visitors]
Kunjungan Hari Ini: [statistik_kunjungan stat=today_visits]
Total Pengunjung: [statistik_kunjungan stat=total_visitors]
Total Kunjungan: [statistik_kunjungan stat=total_visits]
Pengunjung Online: [statistik_kunjungan stat=online]